Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budimana menerangkan bahwa pihaknya akan memverifikasi setiap berkas bakal calon anggota legislatif sesuai dengan persyaratan PKPU No 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi untuk maju dalam Pileg 2019 mendatang.
Salah satu komponen yang dijadikan acuan verifikasi tersebut adalah dilampirkannya surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal caleg tersebut tidak pernah menjadi narapidana korupsi.
Dirinya menuturkan berkas tersebut nantinya akan diverifikasi sesuai dengan tingkatan calon tersebut mendaftar. Jika dalam hasil verifikasi caleg tidak memenuhi persyaratan makan calon tersebut tidak dapat lanjut ketahapan selanjutnya.
"Itukan sudah ada dalam syaratnya. Ada keterangan dari pengadilan yang menerangkan tidak pernah menjadi terpidana korupsi. Jadi setiap calon harus memenuhi syarat itu," ujarnya di Kantor KPU, Selasa (3/7).
Dirinya menuturkan tahapan pendaftaran calon ini dimulai dari tahap pengajuan daftar bakal caleg melalui sistem informasi pencalonan (Silon) yang sudah dimulai sejak 30 hari sebelum masa pendaftaran. Nantinya berkas-berkas yang sudah dikirimkan melalui Silon tersebut akan diverifikasi serta dicocokan dengan berkas yang dikirimkan langsung ke KPU dimulai dari tanggal 4 - 17 Juli 2018.
Aturan tersebut terdapat dalam PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 3 dan 4 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Masing-masing partai politik, sesuai tingkatannya, mendaftarkan bakal calon sesuai dengan dapil di masing- masing tingkatan. Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat Kab/Kota di KPI Kab/Kota.(Bacaleg) provinsi, didaftarkan oleh pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi. Begitu seterusnya. Untuk DPD daftarnya ke KPU Provinsi," ujarnya.
Untuk itu dirinya mengharapkan agar setiap parpol dalam mencalonkan para bakal calegnya mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved