Pemerintah Jamin Pilkada Serentak Tetap Jalan

Anshar Dwi Wibowo
10/4/2015 00:00
Pemerintah Jamin Pilkada Serentak Tetap Jalan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)
WAKIL Prsiden Jusuf Kalla optimis pilkada serentak bisa berjalan sesuai waktu yang diprogramkan. Meskipun, berdasarkan hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada sekitar 127 daerah yang masih kekurangan untuk pilkada.

"Saya kira nanti waktunya, april ya, jadi masih ada waktu beberapa minggu untuk mendaftar itu. Tapi itu pasti mereka harus ikut, itu undang-undang," ujar JK di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (10/4).

Meski begitu, JK mengatakan, belum tahu mengenai solusi anggaran bagi daerah yang kekurangan. Ia mengaku belum membaca aturannya. Meski begitu, lanjutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya pilkada dianggarkan oleh masing-masing daerah.

"Jadi tidak berubah-ubah sebenarnya. Cuma ini kan ada yang dipercepat pelaksanaannya. Tapi ini agar waktu 10 tahun ya cuma ada sekali atau dua kali pemilu. Jadi soal kesiapan itu ya harus siap karena memang pilkada harus dianggarkan oleh daerah masing-masing," ucapnya.

Di sisi lain, terkait pembahasan 10 draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang masih berlarut, JK mangatakan, sebenarnya tahapan-tahapan tersebut tidak jauh berbeda dengan pilkada yang sebelumnya hanya kali ini mekanismenya dipercepat.

"Kalau itu harus dikeluarkan segera, nanti saya cek lagi DPR itu sudah siap mustinya untuk konsultasi karena itu kepentingan partai dan daerah. Saya kira itu teknis saja," katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan, pemerintah pusat perlu memperhatikan persoalan anggaran, terutama untuk kabupaten baru. Di Sulsel sendiri, dari 11 kabupaten masih ada 1 kabupaten yang belum menganggarkan yakni Toraja Utara. Masalahnya, pendapatan asli daerah (PAD) pada daerah baru belumlah besar.

"Ini permasalahannya, pusat harus lihat juga," ucapnya.

Oleh karenanya, Abdul mengatakan, salah satu opsi yang bisa dilakukan melalu dana hibah. Ini serupa dengan saran dari Kementerian Dalam Negeri meskipun Kementerian Keuangan menilai akan sulit bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk pertanggungjawabannya.

"Kalau memang ada dana hibah, saya kira tidak ada masalah (pelaksanaan pilkada) karena masuk di batang tubuh APBD-nya sehingga dipertanggungjawabkan dalam APBD dan juga dipertanggungjawabkan ke pemberi hibah kan," katanya.

Ia menjelaskan, mekanismenya dana hibah dari pemerintah pusat dimasukkan melalui APBD-Perubahan yang biasanya disahkan pada bulan Agustus. Setelah itu disalurkan ke KPUD (komisi pemilihan umum daerah). Atau, dana hibah tersebut bisa juga disalurkan langsung ke KPUD.

"Kalau (langsung) ke KPU pertanggungjawaban ke pusat. Kalau ke APBD dulu pertanggungjawabannya ke daerah, daerah pertanggungjawabkan ke pusat," tuturnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya