Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-E.
Selain Aburizal, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"KPK telah menerima surat dari dua saksi yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Aburizal pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP-E dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto pada November 2017.
Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-E pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejah-tera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, bersama tim penyedia barang proyek KTP-E dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-E.
Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sementara itu, Made Oka ialah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi per-usahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak kenal
KPK kemarin juga memeriksa Menkum dan HAM Yasonna Laoly. Ia hadir untuk menjadi saksi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Pemeriksaan biasa saja untuk dua tersangka KTP-E yang berbeda," terang Yasonna.
Dalam pemeriksaan, Yasonna tidak berkomentar banyak. Dia mengaku tidak mengenal dua tersangka KTP-E itu.
"Sama sekali tidak kenal dan saya tidak pernah berhubungan dengan dua tersangka itu. Tadi juga hanya pemeriksaan biasa kok."
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga tidak berkomentar banyak seusai diperiksa. Diah memilih irit komentar dan hanya mengucapkan minal aidin wal faidzin.
"Mohon maaf lahir dan batin yah. Tadi hanya diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Diah tidak menjawab saat ditanya mengenal tersangka KTP-E Irvanto dan Made Oka. Ia pun hanya tersenyum sambil terus berjalan ke mobilnya yang sudah stand by. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved