KETUA Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan masih ada permasalahan terkait pendanaan untuk pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015. Padahal hanya tinggal hitungan bulan tahapan pertama pilkada akan dilaksanakan, misalnya proses pendaftaran pasangan calon dimulai pada Juli.
Selain masalah ketersidaan dana, pedoman hukum terkait transfer dari rekening pemerintah daerah kepada KPU daerah juga belum selesai dibahas. Ini membuat KPU di daerah kesulitan.
"Bagaimana mau turun, proses tranfernya saja belum ada pedomannya," ujar dia di Jakarta.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan sejumlah daerah masih kesulitan terkait pembiayaan dana pilkada. Dijelaskan, dari pembahasan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri?, Kementerian Keuangan, Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Bawaslu,. dikatakan Ferry, dari 269 daerah, baru 201 daerah yang sudah siap menyelenggarakan pilkada.
"Pilkada serentak gelombang pertama akan digelar di 68 daerah. Sudah ada 52 daerah yang sudah menganggarkan dana. Jadi masih 16 daerah lagi yang belum," kata dia.
Kementerian Dalam Negeri memberikan usul, bagi daerah yang tidak mempunyai cadangan dana untuk pilkada serentak bisa menggunakan dana hibah. Namun Kementerian Keuangan mengatakan mekanisme memperoleh dana hibah dapat menyulitkan KPU.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan jika pembiayaan pilkada diambil dari dana hibah, sangat rentan diselewengkan. Sehingga dana pilkada harus tetap diambil dari anggaran dalam APBD yang pengaturannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu Kemendagri harus membuat payung hukum mengenai hal ini. Berdasarkan pengamatan komisi II dana yang dibutuhkan untuk menggelar pilkada per wilayah hanya sekitar sepuluh sampai sebelas miliar seharusnya pemda tidak kesulitan jika harus menggangarkan dana sebesar jumlah tersebut.
"Ada dalam undang-undang tetap harus diambil dari APBD, tidak ada sumber dana lain," kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2014 tentang pedoman penyusunan disebutkan dalam keadaan darurat. Jika belum tersedia dana pilkada dalam APBD maka daerah dapat melakukan pengeluaran mendahului penetapan APBDP.
Pemda dapat melakukan efesiensi anggaran atau mengambil dari sisa anggaran untuk pendanaan pilkada. Tetapi implementasi di lapangan masih ada daerah yang belum siap mengganggarkan pilkada dalam APBD. (Q-1)