PKPU Larangan Koruptor Nyaleg, Presiden: Kalau Tidak Terima Gugat ke MA

Rudy Polycarpus
02/7/2018 22:17
PKPU Larangan Koruptor Nyaleg, Presiden: Kalau Tidak Terima Gugat ke MA
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan aturan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Pasalnya,  UU memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Senin, 2 Juli 2018.

Meski demikian, apabila kemudian ada pihak-pihak yang tidak puas dengan aturan tersebut,  ia mempersilakan masyarakat menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Kalau ada yang tidak puas ada yang mau komplain perbaiki silakan digugat saja," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya