Parpol Mestinya Dukung PKPU Larangan Koruptor Nyaleg

Fetry Wuryasti
02/7/2018 22:14
Parpol Mestinya Dukung PKPU Larangan Koruptor Nyaleg
( MI/RAMDANI)

PERATURAN KPU Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam legislatif. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).

Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari melihat niatan KPU jelas baik, dan sangat tepat untuk membenahi banyak hal di parlemen dari tingkat daerah dan tingkat pusat. Maka anggota partai politik harus mengikuti PKPU tersebut.

Dengan menghilangkan kesempatan mantan koruptor untuk mencaleg tentu ada harapan parlemen Indonesia dari tingkat daerah hingga pusat bekerja jauh lebih baik.

"Ini juga semacam sanksi yang penting dan mengingatkan kepada orang-orang yang terpilih di parlemen di tingkat daerah dan pusat untuk tidak melakukan praktik korupsi ketika di parlemen," ujarnya saat dihubungi, Senin (2/7).

Sebab konsekuensinya di Pemilu berikutnya mereka tidak akan bisa mencalonkan diri. Ini akan menjadi sangat efektif bila anggota parlemen sadar akibat bila mereka akan melakukan korupsi.

"Ada niatan baik KPU dan partai semestinya mendukung,"

Sayangnya partai politik masih menbual dengan isu-isu bahwa PKPU itu nyata baik tapi perlu diatur undang-undang,termasuk membawa isu pelanggaran HAM.

Di banyak negara,  pelaku kejahatan memang dibatasi,bahkan ada pelaku kejahatan tidak memiliki hak pilih.

"Logikanya maling akan memilih maling. Jadi tidak akan layak kemudian mantan napi korupsi diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilih. Bahkan hak pilih bagi mantan penjahat dilarang di beberapa negara. Banyak negara yang menerapkan pembatasan hak mereka,"

HAM seseorang bisa dibatasi kalau melanggar  HAM yang lebih besar. PKPU harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi Hak azasi pemilih. Agar kemudian tidak menjadi kesempatan ruang bagi koruptor untuk terpilih kembali.

"Alasan melanggar HAM oleh partai itu membual saja. Faktanya partai parlemen  memiliki kewenangan membuat undang-undang. Kalau PKPU ini betul baik, kenapa tidak dari kemarin tidak diatur Undang-undang. Jangan sampai memilih kucing dalam karung. Ini yang sedang diupayakan KPU. Saya pikir PKPU ini harus dilindungi bersama dan jangna sampai KPUnya diserang,"

Dalam pasal 8 ayat 2, UU nomor 12 tahun  2011 tentang pembentukan perundang-undangan , KPU diberi kewenangan untuk membuat peraturan sendiri sebagai penyelenggara pemilu, tentu ini hak KPU untuk mengaturnya.

"Saya yakin pertemuan KPU dan Kementerian Hukum dan HAM, telah ditemukan solusi agar PKPU ini diatur dalam peraturan KPU yang diundangkan oleh Kumham. Dalam arti,ini menjadi semacam pernyataan Kumham bahwa PKPU telah diharmonisasi dan berkesesuaian dengan undang-undang. Jadi mau tidak mau Kumham telah membantah  pandangan partai akan tidak kesesuaian PKPU dengan undang-undang," tukas Feri . (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya