Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti pedoman PKPU terkiat pelarangan mantan napi koruptor setelah pereturan tersebut disahkan dalam lembaran negara. Pasalnya, pihaknya memandang sesuai prosedur, peraturan tersebut harus di undangankan terlebih dahulu agar sehingga dinyatakan sah berlaku.
"Partai Golkar akan mengikuti aturan apapun jika secara prosedur sudah disahkan dalam lembaran negara. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan (UU Pemilu) dan merujuk kepada aturan tersebut," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (2/7).
Dirinya memandang aturan tersebut seharusnya tetap mengacu kepada perundang-undangan diatasnya yakni UU Pemilu sehingga tidak terjadi kerancuan dalam norma yang diaturnya.
Dalam hal penjaringan caleg pun pihaknya mengklaim sudah siap serta telah melakukan mekanisme penyeleksian secara kepartaian. Namun dirinya masih urung mau menjawab apakah akan mencoret para calon yang sebelumnya pernah menjadi narapidana korupsi.
"Partai Golkar sudah sangat siap dengan rekruitmen calon legislatif dan mengedepankan integritas serta kapasitas calon dalam perekrutan," ungkapnya.
Seperti diketahui KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi". (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved