Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN KPU Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam legislatif. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).
Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Namun hal ini ditentang oleh beberapa anggota DPR, karena dianggap melanggar hak asasi dan kebebasan warga negara. Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin tindakan DPR sudah benar.
“DPR sudah benar karena dia pemegang kuasa pembentuk undang-undang. Bukan otoritas KPU mengatur untuk membatasi hak warga negara,” ujarnya saat dihubungi, Senin (2/7).
Artinya PKPU yang baru ditandatangani tersebut tidak bisa dijalankan semestinya. “Karena itu sudah bisa masuk pelanggaran etik,” tukas Irman. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved