Terapkan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Langgar Etik

Fetry Wuryasti
02/7/2018 20:28
Terapkan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Langgar Etik
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PERATURAN KPU Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam legislatif. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).

Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Namun hal ini ditentang oleh beberapa anggota DPR, karena dianggap melanggar hak asasi dan kebebasan warga negara. Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin tindakan DPR sudah benar.

“DPR sudah benar karena dia pemegang kuasa pembentuk undang-undang. Bukan otoritas KPU mengatur untuk membatasi hak warga negara,” ujarnya saat dihubungi, Senin (2/7).

Artinya PKPU yang baru ditandatangani tersebut tidak bisa dijalankan semestinya. “Karena itu sudah bisa masuk pelanggaran etik,” tukas Irman. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya