Pengamat: Koruptor Masuk DPR Cenderung Hasilkan Kebijakan Koruptif

Haufan Hasyim Salengke
02/7/2018 20:25
Pengamat: Koruptor Masuk DPR Cenderung Hasilkan Kebijakan Koruptif
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini disambut baik untuk mencegah politisi dengan catatan kriminal korupsi yang cenderung akan menghasilkan produk politik yang juga koruptif.

Reza Indragiri Amriel, pakar Psikologi Forensik, dalam menanggapi langkah itu mengatakan, "Bagus, tapi rapuh." "Tapi mengapa pelaku kejahatan korupsi perlu mendapat perlakuan 'istimewa' seperti yang ditetapkan KPU?"

Reza menjelaskan, filosofi dan praktik penanganan perlapasan, terlebih terhadap penjahat korupsi, tidak spesifik. Akibatnya, tidak ada perbedaan tabiat koruptor antara pra dan pascapemenjaraan.

"Berbagai kajian menyimpulkan kejahatan terkait properti memiliki tingkat residivisme tertinggi dibandingkan jenis-jenis kejahatan lain. Kancah politik nasional yang dianggap berbiaya tinggi senyatanya menjadi habitat ideal bagi residivisme tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (2/7).

Politisi dengan catatan kriminal korupsi (berarti punya mindset koruptif) akan menghasilkan produk politik yang juga koruptif. Jaka itu yang terjadi, lanjut Reza, penghancuran terhadap kesejahteraan rakyat tidak lagi sebatas dilakukan sebagai kejahatan individu per individu, melainkan sudah terkonstruksi sebagai kejahatan sistemik bahkan sejak level perundang-undangan.

Menurutnya, kesamaan jiwa dan langkah antarlembaga penegak hukum dalam masalah korupsi masih belum optimal. Perlakuan hukum relatif masih biasa-biasa saja terhadap kejahatan yang disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa. Dibutuhkan sanksi ekstrayudisial (sanksi sosial) untuk menambalnya.

"Berbeda dengan kejahatan terorisme di mana sesama anggota keluarga kerap tidak mengetahui niat dan rencana jahat pelaku, kejahatan korupsi justru dilakukan--secara tidak langsung--dan dinikmati oleh anggota keluarga," kata Reza.

"Dengan demikian, melarang koruptor menjadi caleg sesungguhnya merupakan perlindungan terhadap keluarga si koruptor sendiri agar tidak terjangkiti tabiat busuk serupa," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya