KPU: Lihat Halaman Belakang PKPU

Henri S Siagian
02/7/2018 18:32
KPU: Lihat Halaman Belakang PKPU
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dipastikan tetap berlaku meski tidak disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Mohon dilihat di halaman paling belakang, PKPU ini berlaku sejak disahkan," kata anggota KPU Ilham Saputra kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (2/7).

Selain itu, menurut dia, tidak semua peraturan yang berlaku harus menunggu Kemenkum dan HAM untuk diundangkan. Dia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK juga berlaku tanpa diundangkan oleh Kemenkum dan HAM. Cukup disahkan oleh ketua MK," jelas dia.

Dia mengaku PKPU larangan bagi mantan narapidana korupsi baru mengatur caleg, belum dalam pencalonan kepala daerah. "Kita belajar dalam kasus pemilihan kepala daerah dan akan kami atur menjadi syarat dalam pencalonan pilkada ke depan," tutupnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya