Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif sudah tepat. Hal ini berbeda dengan argumantasi yang disampaikan oleh sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan.
Menurut Gembong, Orang yang menjadi wakil rakyat harus memiliki rekam jejak yang bersih, meskipun dalam UU No17/2017 tentang Pemilu hal itu diperbolehkan.
"Memang kalau bicara UU ini debatable ya. Asumsi KPU kan orang tidak tercela. Jadi wakil rakyat tentu orang yang tidak tercela. Kalau korupsi apakah itu tidak tercela? Kan tercela juga," ujar Gembong, di Jakarta, Senin (2/7).
Gembong menambahkan, kebijakan ini juga baik bagi lembaga legislatif di Indonesia. Sebab, aturan ini bisa menjadi filter bagi partai untuk mencalonkan tokoh masyarakat sebagai anggota legislatif.
Meski Ketua DPR menganggap KPU berlebihan jika melarang mantan koruptor jadi caleg. Tapi sebaiknya orang-orang yang terlibat koruptor dengan kesadaran sendiri jangan jadi caleg daripada malu, ujar Gembong.
Pemilihan legislatif akan dilakukan tahun 2019. DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, akan memiliki susunan anggota Dewan yang baru, lanjutnya.
Gembong mengatakan, masyarakat harus diberi pilihan anggota DPRD DKI yang baik dalam pileg nanti.
"Siapapun yang terpilih ke Kebon Sirih nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," ujar Gembong.
Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tujuan larangan eks koruptor jadi caleg dinilai hal itu mendorong kepercayaan terhadap Parpol, kata Gembong.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tanggal 30 Juni 2018.
Menurut Gembong, pihaknya setuju rencana PKS akan melarang mantan koruptor masuk daftar caleg 2019. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved