PDIP Enggan Patuhi PKPU Larangan Koruptor Nyaleg

Putri Anisa Yuliani
02/7/2018 17:08
PDIP Enggan Patuhi PKPU Larangan Koruptor Nyaleg
(ist)

POLITISI PDIP Utut Adianto mengatakan PDIP akan patuh ada peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019 yang juga melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pileg dengan syarat sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tunggu Pak Yasonna (mengundangkan)," kata Utut ditemui di gedung DPR RI, Senin (2/7).

Utut menegaskan meski KPU sudah merasa menetapkan PKPU tersebut, sesuai aturan perundang-undangan bahwa peraturan di bawah undang-undang harus diundangkan oleh Kemenkumham untuk bisa resmi digunakan. Namun hingga saat ini Menkumham belum memasukkan dalam lembaran negara sebagai aturan perundang-undangan.

"Bukan kami membela kader kami Pak Yasonna. Tapi memang urutannya seperti itu," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI ini membantah bahwa sikap PDIP ini disebabkan PDIP ingin mengusung mantan napi korupsi pada Pileg mendatang.

"Yang mendaftar ke kami itu bisa dijamin tidak bermasalah. Orang yang masa lalunya bermasalahpun saya rasa memahami kondisi sehingga tidak akan maju. Saya pikir KPU tidak perlu menabrak undang-undang," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya