KPK: Pelantikan Syahri Tidak Akan Surutkan Proses Hukum

M. Taufan SP Bustan
01/7/2018 20:27
KPK: Pelantikan Syahri Tidak Akan Surutkan Proses Hukum
(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku akan tetap melantik Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung meski telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku, Mendagri tentunya punya hak untuk melantik dan itu didasari oleh aturan yang jelas. "Sama halnya dengan KPK ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi itu bukan persoalan, silahkan saja," terangnya saat dihubungi Media Indonesia melalui telepon genggam di Jakarta, Minggu (1/7).

Menurut Saut, meski tetap akan dilantik, KPK tidak kemudian berhenti atau bahkan menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat Syahri. KPK bahkan, lanjutnya, akan terus melanjutkan hingga kasus itu divonis di pengadilan.

"Proses hukum akan terus jalan. Pemeriksaan pun sampai sekarang masih dilakukan. Apa lagi yang bersangkutan telah ditahan," tandas Saut.

Sebagaimana diketahui Syahri keluar sebagai peraih suara terbanyak dan dipastikan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 27 Juni lalu berdasarkan hasil perhitungan cepat sejumlah lembaga survei.

Atas kemenangan itu, Mendagri pun langsung menanggapi dan menegaskan akan tetap melantik Syahri yang diusung PDIP meski sekarang tengah ditahan oleh KPK.

Menurut Mendagri, ketika setelah dilantik Syahri terbukti bersalah berdasarkan putusan kasusnya, maka jabatan bupati itu bisa langsung dicopot.

Syahri sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dari pihak swasta.

KPK pun menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Karena dugaan suap itu Syahri dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya