Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa aturan pelarangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam gelaran Pileg 2019 mendatang sudah resmi diberlakukan. Hal tersebut juga dibarengi dengan telah diunggahnya aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam laman resmi KPU.
Arief mengungkapkan dalam pertimbangan penetapan PKPU tersebut, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan proses sesuai UU sehingga pihaknya merasa tidak ada masalah terkait penetapan aturan tersebut. Dirinya juga mengungkapkan bahwa PKPU tersebut masih bisa dirubah melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung bilamana ada pihak-pihak yang merasa tidak setuju akan adanya peraturan itu.
"Jadi intinya KPU sudah menetapkan kemudian mempublikasikan PKPU tersebut. Peraturan KPU bukan sesuatu yang kemudian tidak bisa diapa-apakan, kalau mau merubah atau meperbaiki itu caranya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Siapapun boleh kalau tidakk setuju dengan PKPU tersebut silakan ajukan yudisial review di MA," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/7).
Dirinya pun mengungkapkan PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman bagi para parpol yang nantinya akan mengusungkan para calon anggita legislatif dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang.
Ditempat yanvg sama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa dasar penetapan tersebut mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dirinya menjelaskan KPU sudah menjalani seluruh tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu menurutnya sebuah peraturan perundang-undangan itu dapat dinyatakan sah sejak ditetapkan oleh yang membuat. Pasalnya, dalam konfeks ini Kemenkumham hanya memiliki wewenang untuk mengundangkan peraturan tersebut yang sifatnya lebih ke publikasi agar masyarakat tau akan adanya peraturan tersebut.
"Bentuk pengesahan apa? Yaitu dengan ditandatangani PKPU. Ketua KPU tanda tangan. Ditandai tanggal berapa? Jadi sejak tanggal itu lah PKPU menjadi sah berlaku. Tujuan pengundangan itu untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang sudah dibentuk," tambahnya.
Dirinya kembali menegaskan PKPU ini akan menjadi pedoman KPU melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang salah satu poin di PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI yakni www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi". (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved