Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pekan Depan, Jokowi Akan Bertemu KPK Bahas RKUHP

Nur Aivanni
30/6/2018 11:59
Pekan Depan, Jokowi Akan Bertemu KPK Bahas RKUHP
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Juru Bicara Presiden Johan Budi (kanan) saat menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5/2017).(Biro Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo telah berjanji akan memberikan waktu khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dan membahas masalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Presiden telah menjadwalkan pertemuan antara dirinya dengan KPK pada pekan depan.

"Pertemuan Presiden dengan Pimpinan KPK akan dijadwalkan pekan depan, direncanakan hari Rabu (4/7)," kata Johan kepada Media Indonesia, Sabtu (30/6).

Johan mengatakan bahwa salah satu pokok pembahasan nantinya mengenai masukan KPK terkait Rancangan KUHP. "Salah satu pokok bahasan soal masukan KPK terkait RKUHP," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menjadwalkan pertemuannya dengan KPK dalam waktu dekat usai lebaran kemarin. Hal tersebut disampaikannya usai meninjau pembangunan Runway 3 di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/6).

Sebenarnya, janji Jokowi untuk bertemu KPK tersebut sudah disampaikan saat Ramadhan kemarin. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan akan menyiapkan waktu khusus untuk bertemu KPK usai hari raya Idul Fitri.

Menanggapi Presiden yang bersedia menyiapkan waktu tersebut, KPK pun mengaku sudah siap untuk menjelaskan sikapnya terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Presiden Joko Widodo. KPK telah menyiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RKUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya