Tidak Punya Kewenangan Paksa, DPR Perkuat Lobi

Astri Novaria
29/6/2018 15:51
Tidak Punya Kewenangan Paksa, DPR Perkuat Lobi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan DPR RI untuk memanggil paksa seseorang. Meskipun demikian, Bamsoet akan menyiapkan langkah alternatif agar bisa menghadirkan pihak-pihak yang akan diperiksa DPR RI.

"Bagi kami, sesuai komitmen dari awal apapun keputusan MK pasti kami hormati dan kita laksanakan. Hasil keputusan MK yang terbaik bagi rakyat. Namun harus ada cara-cara yang lebih elegan agar keinginan rakyat untuk minta penjelasan kepada pemerintah melalui DPR bisa dilaksanakan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/6).

Langkah elegan yang ia maksud adalah melalui pimpinan eksekutif seperti presiden atau wakil presiden. Ia mencontohkan seperti halnya pembahasan undang-undang maupun dalam rangka pengawasan di DPR yang kerap kali tidak dihadiri oleh pihak pemerintah.

"Kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakali ada para pihak termasuk pemerintah yang diundang DPR untuk dimintai ketererangan. Apakah nanti melalui presiden, wapres agar menteri-menterinya hadir tidak mangkir. Karena ada beberapa kasus, baik pembahasan UU maupun dalam pengawasan para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan. Kami tidak lagi punya alat paksa sehingga kami harus melobi menteri sampai ke presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan melatarbelakangan kenapa pemanggilan paksa itu penting," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya