Tangani Kasus Perbudakan Benjina, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Tesa Oktiana Surbakti
09/4/2015 00:00
Tangani Kasus Perbudakan Benjina, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
(AP/Dita Alangkara )
TERUNGKAPNYA kasus yang mengindikasikan terjadinya perbudakan anak buah kapal (ABK) PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku hingga maraknya praktik illegal fishing mendorong pemerintah untuk mengambil langkah khusus. Sebagaimana diketahui konsentrasi pemberantasan kedua hal tersebut cenderung digaungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Koordinator Kemaritiman melakukan rapat terbatas bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Polukam, Badan Keamanan Laut, hingga Polri, kemarin. Usai rapat selama beberapa jam tersebut, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan pemerintah tidak main-main dalam memberantas praktik illegal fishing berikut pengungkapan kasus dugaan perbudakan yang melibatkan perusahaan perikanan yang diketahui berasal dari Thailand, PT Pusaka Benjina Resources sekaligus menelusuri pelaporan sejumlah perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

"Ada dua kasus yang diselesaikan, pertama yaitu dugaan perbudakan Benjina. Sekarang sudah dibentuk satuan petugas (satgas) yang dipimpin langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga melibatkan seluruh stakeholder," terang Tedjo.

Dalam waktu dekat, lanjut Tedjo, tim satgas yang dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo itu akan segera turun untuk menelusuri wilayah mana saja yang disinyalir terjadi kasus perbudakan. Pihaknya pun bakal melibatkan semua pihak, termasuk mendalami kasus yang melibatkan ranah hukum. Pun terhadap ABK Benjina yang diketahui mengalami penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi selama bertahun-tahun, pemerintah dikatakannya akan memulangkan keseluruhan ABK yang terdaftar.

"Banyak hal tidak manusiawi yang dialami ABK, seperti waktu kerja tidak terbatas bahkan ada yang disetrum jika melawan. Awalnya terdapat 22 ABK yang mau dipulangkan, tapi setelah kami cek lagi, ternyata 400 ABK yang mau juga dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menambahkan sebenarnya total ABK yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) mencapai 1.129 orang. Dengan komposisi 400 ABK asal Kamboja, Laos dan Myamar. Sisanya ialah ABK dari Thailand. Dengan demikian Indroyono sekaligus menegaskan tidak ada ABK asal Indonesia di kasus perbudakan tersebut. Jumlah ABK yang terdaftar untuk dipulangkan, disebutnya akan bertambah. Sebab, berdasarkan penelusuran tim di lokasi, banyak ABK yang sengaja kabur dan bersembunyi di area perbukitan lantaran tidak tahan disiksa. Adapun PT PBR merupakaan perusahaan modal asing (PMA) yang mayoritas dimiliki WNA Thailand dan sisa modalnya berasal dari WNI.

Disinggung ihwal dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau kongkalikong antara PT PBR dengan otoritas terkait sehingga kasus perbudakaan bisa berjalan sekian lama, Tedjo tidak menepis. Bahkan hal tersebut bisa menjadi materi untuk penelusuran lebih lanjut. Dia pun menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan atau petugas berwenang di tubuh pemerintahan apabila terbukti melakukan kecurangan.

"Ya mungkin saja ada tindakan (kongkalikong) itu untuk mengamankan. Tapi kan kita harus buktikan dulu," cetusnya.

Pihaknya menargetkan operasi tersebut selesai pada akhir tahun ini agar seluruh kasus-kasus penyalahgunaan izin pun indikasi perbudakan bisa muncul di permukaan. Dia mengatakan pemerintah harus serius menangani kasus dugaan perbudakan, sebab bisa mencoreng citra Indonesia di pasar ekspor perikanan global.

"Ini tentu merugikan kita ya. Padahal yang berbuat negara asing, tapi karena terjadi di Indonesia, negara kita ikut tercemar. Lama kelamaan produk perikanan kita bisa di-banned untuk ekspor," sambung dia.

Ditanya berapa banyak perusahaan di sektor perikanan yang terindikasi melakukan praktik serupa dengan Benjina, Tedjo enggan mengatakan.

Selain berupaya membongkar kasus dugaan perbudakan yang menjerat PT PBR, pemerintah juga memperkuat tim satuan petugas (satgas) anti illegal fishing yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kini, tim satgas anti illegal fishing langsung dikepalai Badan Keamanan Laut (Bakamla), tentunya turut melibatkan semua stakeholder terkait. Tim tersebut nantinya akan mengembangkan early warning system, diperkuat dengan pantauan dari Vessel Monitoring System (VMS) berikut radar yang dipasang di beberapa pulau.

"Sekarang (tim satgas anti illegal fishing) dipimpin langsung oleh Bakamla, tapi yang terlibat banyak stakeholder. Nantinya kita akan mendata kembali perusahaan berikut izin kapal tangkapnya. Akan ada pengecekan besar-besaran," tegas Tedjo.

Menanggapi sikap negara luar yang dikhawatirkan antipati terhadap Indonesia setelah kasus perbudakan Benjina diungkap media internasional Asociated Press (AP), Indroyono mengatakan malah respons yang dikeluarkan negara tujuan ekspor utama seperti Amerika Serikat dan Eropa, mengapresiasi. "Langkah kita mendapat apresiasi dari Amerika Serikat dan Eropa atas indikasi perbudakan di Benjina. Respons mereka menyebutkan pemerintah Indonesia bergerak cepat begitu mengetahui ada dugaan perbudakan tersebut. Saya rasa dunia masih memandang baik ekspor perikanan Indonesia, tapi tentu kasus Benjina tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tandas Indroyono. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya