Siti Fadilah Keberatan Divonis Membantu Korupsi

Putri Anisa Yuliani
29/6/2018 13:35
Siti Fadilah Keberatan Divonis Membantu Korupsi
TERPIDANA korupsi alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari(MI/Susanto)

TERPIDANA korupsi alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang digunakan pada pengadilan tingkat pertama yakni pasal 55 KUHP.

Dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (29/6), Siti menyebut pelaku utama yakni Mulya Hasjmy selaku mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan yang telah inkrah mendapat vonis tahun 2012 tak pernah menyebut dirinya turut berperan dalam korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan.

Dalam persidangan, Siti Fadilah memaparkan latar belakang tersebut dan menyebut Mulya dengan sebutan Mr. M.

"Tahun 2012 Mr. M telah divonis tapi tidal menggunakan pasal 55. Pada kasusnya saya diperiksa sebagai tersangka tapi tidak terbukti. Mr. M juga tidak pernah menyebut saya, membawa-bawa saya. Lalu kenapa saya pada tahun 2016 justru saya ditersangkakan menggunakan pasal 55 membantu Mr. M," Kata mantan Menteri Kesehatan itu pada Jumat (29/6).

Tak hanya keberatan karena tiba-tiba ditersangkakan atas kasus lama yang sebelumnya tidak da bukti atas keterkaitannya, Siti juga keberatan karena vonisnya lebih berat dari pelaku utama yakni Mulya Hasjmy.

Mulya A Hasjmy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mulya pun tidak ditahan dalam kurungan penjara berbeda dengan Siti yang harus menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Saksi ahli hukum pidana Made Dharma Weda yang dihadirkan Siti sebagai pemohon peninjauan kembali pun menjawab bahwa seharusnya pada sidang tingkat pertama Siti tidak didakwa menggunakan pasal 55 tetapi pasal sendiri.

"Seharusnya Bu Siti didakwa dengan pasal lain kalau kondisinya begitu," ujar Made.

Menurut Made, pasal 55 harus digunakan dan harus dibuktikan oleh jaksa dengan menguraikan peran masing-masing pihak yang diduga sebagai pelaku. Jikapun baru satu orang yang terang sebagai pelaku sementara pelaku yang diduga bersama-sama melakukan korupsi masih sumir, pasal 55 tetap Harris digunakan untuk mengaitkan dakwaan.

"Hal inilah yang seringkali tidak dilakukan oleh penyidik, jaksa dan diteruskan oleh hakim yang memutus perkara. Sehingga di sini saya bisa bilang ada kekhilafan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti terbukti bersalah telah melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Untuk dakwaan pertama, Siti dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk dakwaan kedua, Siti dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya