Ahli: PK Hak Terpidana Boleh Diajukan Kapan Saja

Putri Anisa Yuliani
29/6/2018 12:54
Ahli: PK Hak Terpidana Boleh Diajukan Kapan Saja
(Ist)

SAKSI ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Made Dharma Weda mengatakan dalam mengajukan peninjauan kembali terpidana tidak dibatasi oleh waktu atau syarat khusus.

Made yang hadir sebagai saksi ahli dari pemohon peninjauan kembali pada sidang peninjauan kembali terpidana korupsi alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan syarat untuk mengajukan PK hanyalah terpidana sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan tingkat pertama.

"Tidak ada batasan waktu. Kapan saja bisa karena itu adalah hak terpidana," kata Made di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (29/6) saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

Made juga tegas mengatakan bahwa untuk mengajukan PK, terpidana tidaklah harus sudah pernah mengajukan banding, kasasi, atau grasi sebelumnya.

"Peninjauan kembali adalah memeriksakan kembali, proses meninjau kembali karena ada alat bukti baru. Jadi tidak perlu harus sebelumnya sudah pernah banding, kasasi atau grasi terlebih dulu," tandasnya.

Sementara itu berkaitan dengan novum at alat bukti baru, Made berpendapat sebuah novum bukanlah harus sebuah alat bukti yang benar-benar baru.

"Karena bisa saja keadaan atau bukti itu sudah ada lama tapi baru diketahui setelah ada putusan dan novum itu sebetulnya berpotensi mengubah putusan maka terhadapnya wajib diajukan dalam PK," ujar Made.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta hukuman tambahan membayar biaya pengganti sebesar Rp 1,95 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti terbukti bersalah telah melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Siti sebelumnya tidak pernah mengajukan banding atas vonisnya itu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya