Mendagri Minta DPR Sambut Positif Putusan MK

Nurjiyanto
29/6/2018 09:05
Mendagri Minta DPR Sambut Positif Putusan MK
(MI/Nurjiyanto)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan agar seluruh komponen bangsa mentaati putusan MK terkait pembatalan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan tersebut MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk malakukan pemanggil paksa seseorang atau kelompok.

"Kita sebagai negara hukum harus ikut dan taat dengan apa yg sudah diputuskan oleh MK," ujarnya saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

Dirinya pun mengharapkan agar DPR menyikapi hal tersebut dengan positif sesuai dengan tatanan negara hukum. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan oleh seluruh komponen bangsa.

"Apa yang sudah diputuskan MK ini sifatnya final dan mengikat jadi saya kira teman-teman di DPR juga paham itu," ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 tersebut MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk malakukan pemanggil paksa seseorang atau kelompok yang sebelumnya diatur Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya