Jika Menang, Pemerintah Tetap Lantik Syahri Mulyo

Nurjiyanto
29/6/2018 08:33
Jika Menang, Pemerintah Tetap Lantik Syahri Mulyo
(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan tetap melantik calon kontestan yang nantinya menang dalam Pilkada 2018 meski calon tersebut saat ini berstatus tahanan. Pasalnya, hal tersebut telah diatur pada Undang-undang nomor 23  tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  dan Undang-undang nomor 10 tahun  2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut diungkapkanya saat menaggapi hasil versi quick count Pilkada Kabupaten Tulungagung yang untuk sementara menunjukan pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bihrowo menang melawan pasangan Margiono-Eko Prisdianto. 

Syahri Mulyo saat ini tengah berstatus tahanan KPK karena diduga menerima suap dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

"Sesuai UU kalau seorang punya masalah hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap ya dia masih ikut berproses. Tetap akan dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," ujar Tjahjo Kumolo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

Nantinya menurut Tjaho, bila yang bersangkutan telah memiliki status hukum tetap dan dinyatakan bersalah maka akan langsung dicopot. Untuk itu dirinya memandang agar dapat terlebih dahulu mengikuti proses hukum kasus itu hingga selesai dan memilki kekuatan hukum tetap.

"Kalau diputus bersalah akan dicpot kembali. Kan kemarin juga ada yang dilantik di LP. Dulu pun pernah di Lampung, Sulut, tetap kita harus hargai proses demokrasi tapi proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Untuk diketahui Syahri-Maryoto yang didukung PDI Perjuangan dan NasDem menang versi hitung cepat melawan pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang diusung Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PKS, Hanura dan PBB.Syahri-Maryoto unggul dengan 59,54 persen suara.

Sebelumnya, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa. Syahri diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung dan saat ini berstatus tahanan di KPK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya