Putusan MK Gugurkan Tiga Kewenangan Kontroversial DPR

Thomas Harming Suwarta
28/6/2018 21:53
Putusan MK Gugurkan Tiga Kewenangan Kontroversial DPR
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Kamis (28/6). Kuasa Hukum pemohon, Andi Irman Putra Sidin menegaskan, dengan dikabulkannya permohonan dalam perkara No 16/PUU-XVI/2018 tersebut maka berimplikasi setidaknya pada tiga hal pokok.

Implikasi pertama kata Irman adalah DPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil paksa dan sandera kepada warga masyarakat. Implikasi lain adalah tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD-DPR) untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat/badan hukum.

Dan implikasi ketiga menyangkut persoalan pada Pasal 245 ayat (1) UU MD3, maka anggota DPR dapat dipanggil dan dimintai keterangan dengan persetujuan tertulis Presiden apabila diduga melakukan tindak pidana tanpa perlu pertimbangan MKD.

Irman menjelaskan, terhadap frasa "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) Sepanjang tidak dimaknai “dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana”.

“MK menegaskan terhadap frasa 'Setelah mendapat pertimbangan dari MKD bertentangan dengan UUD 1945," kata Irman di Jakarta, hari ini.

"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan Presiden,” imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya