Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemanggilan paksa oleh DPR, membuat fungsi pengawasan institusi tersebut atau "check and balances" menjadi lemah.
"Mekanisme pengawasan DPR kedepan semakin lemah karena kewenangan memanggil itu inti kekuatan DPR," kata Fahri di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan keputusan itu meyakinkan dirinya bahwa MK masih menganggap UUD 1945 kita itu masih "executive heavy".
Padahal menurut dia, sejak amendemen ke-4, konstitusi Indonesia pindah dari falsafah "concentration of power upon the president" menjadi "check and balances". "Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," ujarnya.
Menurut dia keseimbangan kekuatan itu ditunjukkan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif dengan segala konsekuensinya seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan dalam rangka pengawasan tidak dipenuhi.
Dia mengatakan, bagaimana kalau seorang tidak mau datang diperiksa DPR, instrumen apa yang akan dipakai untuk mengawasi negara.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui MKD, dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut adalah inkonstitusional.
"Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved