Dokter Bimanesh Dituntut Enam Tahun Penjara

Antara
28/6/2018 18:45
Dokter Bimanesh Dituntut Enam Tahun Penjara
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DOKTER spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutardjo dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarddjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan," tambah jaksa Kresno.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Bimanesh bersikap sopan selama proses persidangan, telah memberikan keterangan yang membuka peran dan perbuatan pelaku lain yakni Fredrich Yunadi.

"Terdakwa merasa menyesal telah melakukan perbuatannya mengikuti kehendak pelaku lainnya tersebut, terdakwa telah mempunyai banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam subspesialis ginjal dan hipertensi serta masih diperlukan pasiennya sebagaimana dalam dokumen testimoni pasien-pasien gagal ginjal terminal peserta BPJS di unit cuci darah pada RS Haji, RS Medika BSD dan RS Medika Permata Hijau," ungkap jJksa Kresno.

Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dihubungi advokat Fredrich Yunadi untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi.

Ia menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya