Tidak Terima Divonis 7 Tahun, Fredrich Akan Banding

Nurjiyanto
28/6/2018 18:03
Tidak Terima Divonis 7 Tahun, Fredrich Akan Banding
(ANTARA)

MAJELIS Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara kepada Fredrich Yunadi terdakwa perintangan pemeriksaan dalam kasus KTP-el. Fredrich pun secara tegas mengungkapkan akan melakukan upaya banding.

"Tetep saya akan lakukan upaya banding. Ya kita akan melakukan upaya kasasi, dan kita tak akan segan-segan melaporkan ke KY. Bagaimana seorang majelis hakim bisa mengcopy paste pertimbangan jaksa," ujarnya.

Fredrich menilai majelis hakim hanya menyalin pertimbangan jaksa dalam melakukan pertimbangan vonis ini. Vonis tersebut lebih ringan dibanding dakwaan jaksa KPK yang menuntut Fredrich selama 12 tahun kurungan penjara serta denda sebsesar Rp 600 juta.

Majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan vonis menyatakan bahwa Fredrich terbukti sah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.

"Telah terbukti secarah sah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah," ujarnya.

Hakim pun dalam vonis ini memberikan alasan yang memberatkan vonis Fredrich adalah tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya