MK Tegaskan Presiden/Wapres Dua Kali Masa Jabatan

M. Taufan SP Bustan
28/6/2018 16:38
MK Tegaskan Presiden/Wapres Dua Kali Masa Jabatan
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan tentang masa jabatan wakil presiden selama dua periode. Atas putusan itu pun, Wakil Presiden M Jusuf Kalla tidak bisa lagi maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Para pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang,” terangnya saat sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).

Dalam gugatannya, para pemohon beralasan bahwa mereka merasa dirugikan hak konsitusionalnya untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu kemudian yang menjadi dasar kedudukan hukum para pemohon.

Namun dalam sidang, majelis hakim menolak argumen tersebut. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa hak untuk memilih para pemohon tidak akan hilang dengan berlakunya pasal tersebut.

“Jadi hak konstitusional itu tidak akan hilang atau pemohon dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i dalam UU Pemilu," tambah Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz bersama Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

Dalam perkara tersebut, objek yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i.

Di mana menguji frasa presiden atau wakil presiden serta frasa selama dua kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya