Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional.
Selain pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR dan pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR, MK juga mengabulkan permohonan terkait pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.
Terkait Pasal 245 ayat (1), MK meniadakan peran MKD sebagai pemberi pertimbangan untuk memeriksa anggota DPR sebelum disetujui oleh presiden. Ketentuan itu dinilai tak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etika.
Namun, MK tidak sependapat dengan keinginan pemohon untuk menghapus norma tersebut. Alhasil, MK memilih untuk mengubah Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sehingga kini berbunyi, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tak sesuai tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.'
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis. (Ant/OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved