MK Nyatakan Pemanggilan Paksa oleh MKD Inkonstitusional

Micom
28/6/2018 15:02
MK Nyatakan Pemanggilan Paksa oleh MKD Inkonstitusional
(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional.

"Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Adapun pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Pemohon Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR.

Kemudian, Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR. Terakhir, Pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6), Pasal 122 huruf l. Namun, MK menolak permohonan seluruh dalil inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan memberikan norma baru.

Terkait Pasal 73, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan kewenangan pemanggilan paksa dapat menciptakan rasa takut masyarakat. Alhasil, dalil pemohon bahwa kewenangan pemanggilan paksa itu dapat menjauhkan hubungan anggota DPR dengan konstituen dapat menjadi kenyataan.

"Menurut Mahkamah, permohonan pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) beralasan menurut hukum," paparnya saat membacakan pertimbangan hukum.

Sedangkan untuk pasal 122 huruf l, MK menyatakan MKD tidak berhak mengambil langkah hukum lain terhadap pihak eksternal. Pada hakikatnya, terangnya, MKD hanya menegakkan etika dan perilaku anggota DPR.

"Dengan demikian pihak eksternal tidak dapat dituntut oleh lembaga penegakan etika internal seperti MKD," tutur Hakim kontitusi lainnya Saldi Isra. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya