(Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farid (peci hitam) berbincang dengan kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat (tengah) dan Johnson Panjaitan (kiri) seusai sidang putusan praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu)
KANDAS sudah upaya mantan Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan. Permohonan praperadilannya justru ditolak seluruhnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan permohonan praperadilan tersebut dimulai sekitar pukul 10.12, Rabu (8/4), dipimpin Hakim Tunggal Tatik Hardiyanti. Dalam sidang tersebut hadir wakil ketua DPRD DKI Jakarta Haji Lulung, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Djan Farid, para kyai dan jemaah pengajian. Sebelum sidang dimulai para pendukung SDA melakukan doa bersama dan bertakbir.
Hakim Tunggal Tatiek Haryanti menyatakan dalam putusannya bahwa permohonan praperadilan SDA mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dan sah atau tidaknya penyidikan bukanlah merupakan objek dari praperadilan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 10 KUHAP, pasal 77 KUHAP, pasal 82 KUHAP, dan 95 KUHAp mengenai objek praperadilan. Sehingga dengan demikian hakim memutus kewenangan mengadili sah antau tidaknya penetapan tersangka dan penyidikan yang merupakan alasan SDA mengajukan praperadilan, bukan kewenangam praperadilan.
"Berdasarkan pendapat ahli hukum Yahya Harahap yang menyatakan sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan merupakan kewenangan praperadilan diatur dalam pasal 95 KUHAP yang tidak bisa diperluas lagi atau bersifat limitatif. Sehingga hakim berpendapat
bukan merupakan objek praperadilan, maka harus ditolak. Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putusnya.
Hakim juga menyatakan dalam memutus perkara permohonan praperadilan SDA pihaknya tidak masuk pada perkara pokok. Hakim hanya menguji apakah tindakan penyidikan telah melanggar hak-hak pemohon. Sementara substansi pokok perkara bukan kewenangan praperadilan. Dalam permohonan SDA hakim tidak melihat adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan penyidik KPK melanggar hak asasi SDA.
Penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa hingga menyebabkan dirampasnya hak asasi seseorang. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan upaya atau syarat untuk melakukan tindakan penanahanan kecuali tertangkap tangan sebelum ditetapkan tersangka.
"Hal ini juga sejalan dengan pendapat ahli hukum Yahya Harahap dan Ali Hamzah, menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa, tindakan tersebut merupakan tindakan admistrasi perubahan status daru bukan tersangka menjadi tersangka," terangnya.
Selain itu, hakim juga menolak upaya ganti rugi Rp. 1 triluun yang diajukan atas kepada KPK terhadap penetapan tersangka SDA. Sebab ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP di mana tersangka atau terpidana berhak menuntut kerugian karena penahanan, penuntutan dan diadili secara tidak sah dan sesuai UU. Sementara, mengenai pengeledahan rumah dan penyitaan bukan merupakan kewenangan praperadilan.
Sementara itu, pengecara SDA Humprey Djemat menyatakan akan memfokuskan perlawanan pada KPK pada pokok perkara di Tipikor akibat ditolaknya permohonan praperadilan SDA. Dia juga menilai dalam putusan hakim tersebut ada proses yang kelitu terutama mengenai penyidikan. Selain itu dia juga menegaskan tidak ada keberanian dari hakim memperluas pasal 77 tersebut.
"Tidak ada keberanian dari hakim untuk memperluas pasal 77 tersebut. Hakim juga tidak memperluas objek melawan hak asasi sebagai upaya paksa. Padahal ditetapkan sebgai tersangka meskipun SDA tidak ditahan, dia harus berhenti jadi menteri. Itu kan pemaksaan dan perampasan hak asasi," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, untuk langkah selanjutnya tim penasehat hukum SDA akan melakukan kordinasi dan konsultasi dengan SDA untuk menanggapi ditolaknya permohonan praperadilan ini.
Biro Hukum KPK Nur Chusniyah menyatakan, putusan hakim menolak permohonan praperadilan SDA sudah tepat. Menurutnya putusan praperadilan yang sebenarnya memang seharuanya seperti itu. Sebab, penetapan tersangla bukan kewenangan praperadilan. Dia juga menegaskan, akan siap menghadapi langkah hukum selanjutnya dari pihak SDA apabila tidak puas dengan putusan tersebut. (Q-1)