Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menganjurkan masyarakat menerima politik uang (money politics) atau sembako dalam Pilkada 2018 yang diselenggarakan hari ini dinilai merusak demokrasi.
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, saat dihubungi kemarin.
"Pernyataan itu mengingatkan pada Amien Rais dulu ketika dia menganjurkan ambil uangnya jangan pilih orangnya. Sebuah ajakan yang buruk dalam demokrasi," ujarnya.
Menurut dia, ajakan tersebut tidak sehat dalam berdemokrasi. "Jika pernyataan itu slip of tongue, ada baiknya Prabowo menarik kembali pernyataannya. Jangan sampai pernyataan itu menjadi alasan dibolehkannya politik uang oleh peserta dan anjuran pemilih untuk tidak memenuhi janji," katanya.
Sebelumnya, anjuran untuk menerima politik uang atau sembako dalam pilkada diungkapkan Prabowo Subianto dalam video berjudul Prabowo Subianto Umumkan Gerakan Donasi @Galangperjuangan, yang diunggah di akun Facebook resminya, Kamis (21/6).
Meski menerima politik uang atau sembako, kata Prabowo, masyarakat tetap memilih sesuai dengan hati nurani dan pikiran masing-masing.
Feri berpandangan, pemimpin yang baik seharusnya menyampaikan hal yang terbaik. "Pernyataan Prabowo itu merusak demokrasi pemilu. Itu sama saja anjuran untuk melakukan fraud (kecurangan) dalam pemilu," pungkasnya.
Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto menekankan agar masyarakat cerdas menentukan pilihan berdasarkan visi-misi dan program para kandidat.
"Itu (pernyataan Prabowo) tidak mencerdaskan, apalagi ada aturan hukumnya bahwa si pemberi atau penerima bisa kena sanksi pidana," ujarnya seraya menyebut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, politik transaksional baik pemberian uang maupun barang terjadi dalam banyak modus. Dari yang paling sederhana, yakni pemberian uang dan barang, hingga yang terselubung, misalnya pemberian pulsa, pemberian fasilitas, dan pemberian barang publik. "Semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksionalnya pun semakin kuat," jelasnya.
Ditambahkan, proses hukum pelanggaran pidana pemilu diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Semua temuan pelanggar-an akan diputuskan Bawaslu sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu ber-koordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sebelum dise-rahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidik-an," ungkapnya.
Kerawanan pilkada
Terkait dengan politik uang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengingatkan dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati agar tidak bermain politik uang karena hal itu akan memunculkan kerawanan yang luar biasa dalam pilkada.
"Sedikitnya 667 TPS dari total 1.721 TPS yang tersebar di 177 desa/kelurahan yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar dalam kondisi rawan," tukas Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye, kemarin.
Dia melanjutkan banyak variabel yang memenga-ruhi kondisi TPS memiliki kerawanan, yakni politik uang, netralitas penyelenggara pemilu, hilangnya hak pilih warga, dan akurasi data pemilih saat pemungutan suara. (*/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved