Sidang Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan
Achmad Zulfikar Fazli
07/4/2015 00:00
(MI/Rommy Pujianto)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada pekan depan, 13 April 2015. Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan Jero Wacik telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya sejak 30 Maret lalu.
"Jero Wacik tanggal 13 bulan ini (April). Masuknya tanggal 30 Maret," kata Made kepada wartawan diruangannya, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Made mengatakan sidang praperadilan Jero Wacik akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Hamonganan Purba.
Sebelumnya, Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. Gugatan ini dilakukan guna membatalkan penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politikus Partai Demokrat ini.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan di Budpar (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Kuasa Hukum Jero, Sugiyono.
Senin 6 April, sedianya Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar pada 2008-2011. Jero menolak hadir. Alasannya, sedang menunggu putusan praperadilan.
Dalam kasus di Kemenbudpar, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri periode 2011-2013.
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Ada tiga modus yang diduga ia gunakan, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-3)