JPPR: Persaingan Makin Ketat, Politik Uang Makin Kuat

Nurjiyanto
26/6/2018 21:31
JPPR: Persaingan Makin Ketat, Politik Uang Makin Kuat
(Ilustrasi)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan potensj terjadinya polituk uang dalam gelaran Pilkada 2018 masih akan muncul. Pasalnya, dalam tensi perebutan suara pemilih yang tinggi politik uang kerap dijadikan strategi para paslon agar dapat mendapatkan simpati dari masyarakat secara instan.

Menurutnya proses politik transaksional baik pemberian uang atau barang terjadi dalam banyak modus. Mulai dari yang paling sederhana yaitu pemberian uang dan barang hingga yang terselubung misalnya pemberian pulsa, pemberian fasilitas, pemberian barang publik dan sejenisnya.

"Semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam. Cara paling primitif dalam mempengaruhi pemilih adalah dengan cara memberi uang dan atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksionalnya pun semakin kuat," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (26/6).

Ia pun menuturkan jumlah penyelenggara atau pengawas Pemilu yang tak sesuai dengan jumlah tim sukses kandidat calon juga menjadi peluang maraknya politik uang yang akan menjadi semakin sulit dideteksi.

Padahal ketentuan soal larangan politik uang sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 73 UU Pilkada ancaman bagi pelaku politik uang pun tak main-main yakni sanksi administrasi berupa diskualifikasi sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Bawaslu.

"Sanksinya juga diatur secara tegas dalam UU Pemilu pasal 187A yaitu pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hal ini berlaku tidak hanya bagi yang memberi, akan tetapi juga yang menerima," ungkapnya.

Dirinya pun menilai proses hukum tindakan pelnggaran pidana pemilu telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nantinya segala temuan tersebut akan diputuskan oleh Bawaslu sebagai dugaan tindak pidana pemilu melalui koordinasi dengan sentra Gakkumdu sebelum selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Ia meminta agar Gakkumdu yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Polisi, dan Kejaksaan mampu bekerja tegas dan optimal dalam menangani dugaan laporan politk uang.

"Seluruh laporan dugaan tindak politik uang nantinya akan masuk Gakkumdu sebelum dilanjutkan ke kepolisian," ungkapnya.

Dirinya pun menyayangkan ada anjuran dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto agar masyarakat menerima uang yang diberikan paslon dalam gelaran Pilkada. Menurutnya hal tersebut jelas tidak mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik. Untuk itu dirinya menekankan agar masyarakat cerdas menentukan pilihan berdasarkan visi misi dan program para kandidat.

"Itu tidak mencerdaskan ya apalagi ada aturan hukumnya bahwa si pemberi atau penerima bisa kena sanksi pidana," ujarnya.

Sebelumnya, anjuran untuk menerima uang dari paslon peserta Pilkada diungkapkan oleh Prabowo Subianto. Dalam video berjudul 'PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN GERAKAN DONASI @GALANGPERJUANGAN', yang diunggah di akun Facebook resminya, pada Kamis (21/6/2018).

Dalam video tersebut Prabowo menganjurkan masyarakat untuk menerima uang dan sembako hasil dari para paslon Pilkada meski saat memutuskan pilihan tetap menggunakan hari nurani dan pikiran masing-masing. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya