Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RONNY Yuniarto Kosasih melaporkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penganiayaan kepada dirinya saat mengendarai mobil di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/6) lalu.
Pelaporan ke MKD ini juga sebagai tindaklanjut pelaporan dugaan penganiyaan ke Polres Jakarta Selatan. Ronny datang ke MKD didampingi kuasa hukumnya, Febby Sagita.
Febby mengatakan langkah Ronny mengadu ke MKD DPR ditujukan untuk mencari keadilan. Selain tidak berafiliasi dengan parpol tertentu, ia menilai Ronny memperkarakan penganiayaan itu lantaran mengalami luka serius.
"Muatan politis tidak ada. Ngapain kami, ini orang (Ronny) tangannya patah. Saya pikir cukup mengada-ada kalau bermuatan politis. Akan tetapi, kalo kemudian ada yang memanfaatkan ini untuk menjadi ajang politik mereka tentunya itu di luar kami," ujar Febby di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/6).
Lebih lanjut kata Febby, dalam waktu 14 hari kerja, akan diagendakan pemanggilan, dan pemeriksaan. Febby mengaku, dalam laporan tersebut belum dilengkapi bukti otentik berupa foto maupun hasil visum. Ia menambahkan, jika ada permintaan bukti tambahan seperti visum yang kini dipegang Polres Jaksel tentu akan disampaikan.
"Foto kami memang belum sampaikan, biarkan itu nanti MKD yang nanti klarifikasi ke kami dan itu kan kami sudah sampaikan di Polres kemarin. Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan oleh MKD untuk mempelajari kasus ini lebih lanjut," kata dia.
Dengan demikian, dia mengatakan, MKD dapat bekerja sama dengan penyidik ketika membuat kesimpulan atau rekomendasi. “Itu sudah pasti," kata Febby.
Febby melanjutkan, dugaan terhadap anggota DPR Herman Hery juga hanya diperoleh berdasarkan hasil riset nomor pelat kendaraan saat terjadinya perkelahian. Selain itu, ia juga tidak mengetahui bahwa Herman Hery memiliki kemiripan wajah dengan adik kandungnya Yudy.
"Tidaklah, kan juga kami melihat mukanya, dan saya mencari tahu mas ini siapa, minimal saya tau mobil mas ini apa. Ketika saya tau, di riset dan oh bener kalau itu mukanya," pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya segera memverifikasi laporan tersebut. Menurut dia, hasil koordinasi dengan kepolisian akan jadi bahan kajian MKD. Polisi, lanjut dia, juga harus memenuhi syarat perizinan jika ingin memanggil Herman Hery, yakni melalui izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Tentunya laporan ini akan kami lakukan verifikasi lalu kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian karena sudah dilaporkan juga ke polisi. Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini akan kami buat juga sebuah kajian karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra ini belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima oleh Herman Hery. Sanksi, kata dia, baru akan dipastikan setelah ada kejelasan mengenai keterlibatan Herman dalam tudingan penganiayaan tersebut.
"Ya kita ini belum bisa bicara sanksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," ucap Dasco.
Meski begitu, dia memaparkan beberapa macam sanksi yang biasanya diberikan oleh MKD. Mulai dari peringatan melalui teguran lisan, teguran tertulis, pindah komisi, hingga diberhentikan sementara atau tetap.
"Karena kalau dari mekanisme yang ada itu kan ada soal terlapor itu diingatkan agar berhati-hati menjalankan tugasnya lalu kemudian tegurannya lisan tergolong tertulis baru kemudian ada sedang itu di pindahkan dari komisi atau MKD baru kemudian diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved