Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak bisa melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg lantaran belum diundangkan hingga saat ini.
"Tidak bisa (sosialisasi) selama belum disahkan oleh Kemenkumham," ujarnya kepada Media Indonesia saat ditemui di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/6).
Yandri melanjutkan, saat ini tinggal menunggu keputusan Kemenkumham apakah akan menyetujui PKPU tersebut seluruhnya atau tidak. Menurutnya, dalam hal ini Menkumham, Yasonna Laoly bisa saja menyetujui sebagian PKPU tersebut. Ia menambahkan, bila antara KPU dan Kemenkumham belum satu paham, Yandri menilai bisa jadi hal ini menghambat tahapan pemilu.
"Sekarang bolanya ada di Kemenkumham, apakah akan mengikuti pola yang diusulkan oleh KPU atau menyetujui PKPU itu dengan pengecualian (aturan larangan eks koruptor jadi caleg). Kalau itu terjadi, bisa menghambat tahapan pemilu karena 4 - 17 Juli mulai tahapan pendaftaran calon sementara (DCS)," tandasnya.
Ia melanjutkan, jika masih ada perdebatan menyangkut PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg atau bahkan tidak ada keputusan dalam pekan ini maka kemungkinan akan menghambat tahapan pemilu.
"Itu akan membuat para partai politik dan mungkin para mantan napi koruptor yang mau menjadi caleg gamang. Kan perlu SKCK, surat kesehatan, dari pengadilan dan lain sebagainya. Itu membuat persyaratan orang melengkapi sebagai caleg akan terhambat," paparnya.
PAN, kata dia, tetap berpandangan bahwa mantan terpidana korupsi berhak mendaftar sebagai caleg karena sudah terbebas dari kesalahan lantaran telah menjalani hukuman. Ia mengatakan yang tidak berhak mendaftar sebagai caleg ialah orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan. Menurutnya, sepanjang hak politik seseorang tak dicabut oleh pengadilan maka ia berhak mendaftar sebagai caleg.
"Kalau kita, selama itu tidak dilarang pengadilan artinya boleh dong. Kecuali dicabut hak politiknya. Itu kan cuma calon, belum tentu terpilih juga. Karena kita negara hukum tentu kita patuh saja sebagai warga negara. KPU pun sebagai pelaksana UU. Selama di UU tidak disebutkan (larangan eks koruptor jadi caleg, maka bisa. Karena yang disebutkan hanya pedofil dan mantan pengguna narkoba. Yang lain tidak disebutkan," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved