PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan sela terhadap SK Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar di bawah Agung Laksono. Putusan tersebut menunda keberlakuan SK Menkum dan HAM.
Adanya putusan itu pula, DPR akan menunggu putusan final pengadilan dalam menyikapi perombakan fraksi Golkar di DPR. Demikian diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Putusan pengadilan yang akan kita jadikan pegangan. Keputusan sela itu pertanyaannya berlaku apa ngga? Kan berlaku dong," ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/4).
Ia pun menambahkan dalam menyikapi kasus seperti yang dialami oleh Fraksi Golkar, pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika putusan tersebut telah keluar, maka pihaknya akan memprosesnya lebih lanjut. "Kita tunggu putusan berkekuatan hukum tetap, baru kita proses siapapun yg menang dan yang ditetapkan pengadilan, kita ikuti," terangnya.
Ia menyarankan agar kedua pihak baik fraksi kubu Agung maupun kubu Aburizal Bakrie untuk sama-sama menunggu putusan tersebut. "Lebih baik saling menuggu saja, termasuk perubahan (fraksi) itu. Tak kan lari gunung dikejar. Tunggu saja keputusan pengadilan," ujarnya. Menurutnya, menunggu putusan final pengadilan jauh lebih bagus.
"Itu kan perintah pengadilan yang langsung berlaku," ucapnya. Untuk itu, lanjut dia, kepengurusan fraksi Golkar saat ini masih status quo. (OL-3)