Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia bersikukuh enggan mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.
Menkumham Yasonna Laoly beranggapan aturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan bertentangan dengan UU dan putusan MK. Kami saja, pemerintah bersama DPR tunduk pada putusan MK, jadi itu persoalannya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6).
Oleh karena itu, jelasnya, jika PKPU tersebut tidak diundangkan, maka dianggap batal demi hukum. Yasonna mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Artinya, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
"Batal demi hukum. KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KPU dan Kemenkumham sudah saling berbalas surat terkait PKPU itu. Kemenkumham berkukuh atas pendiriannya. Namun, KPU berpendapat pengaturan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. KPU menganggap Kemenkumham hanya punya kewenangan administratif pengundangan, sedangkan pihak yang berhak menilai substansi PKPU ialah Mahkamah Agung melalui jalur uji materi.
"Kita serahkan ke KPU untuk menjawab surat apa yang kami mau. Masih ada waktu kok," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved