Kasus Dugaan Suap, Dua Pejabat Kampar Diperiksa KPK

Rudi Kurniawansyah
26/6/2018 18:30
Kasus Dugaan Suap, Dua Pejabat Kampar Diperiksa KPK
(Ilustrasi)

DUA pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, yakni Auliya Ulillah Usman, yang merupakan ajudan Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Azwan, yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kampar, diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (26/6).

Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan total fee sebesar Rp1,7 miliar.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pejabat Kampar itu untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mereka diperiksa untuk tersangka YP di Gedung KPK," ungkap Febri, Selasa.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, Yaya diduga sebagai penerima suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2018. Yaya turut diduga menerima uang dari berbagai daerah. Saat ditangkap, penyidik KPK menemukan emas di apartemen Yaya yang kemudian disita KPK.

Seperti diberitakan, KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) silam. Dari OTT itu, KPK mengamankan 9 orang, termasuk Yaya dan anggota Komisi XI DPR Amin Santoso.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka ialah Amin, Yaya, Eka Kamaluddin dari pihak swasta atau perantara, dan Ahmad Ghias.

Adapun Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin. KPK menduga suap sebesar Rp500 juta yang diterima Amin berasal dari komitmen usulan dana perimbangan keuangan daerah tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya