Kejaksaan Dalami Keterlibatan Airin dalam Pembangunan Puskesmas Tangsel
Erandhi Hutomo Saputra
07/4/2015 00:00
(Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany--(ANTARA/Hafidz Mubarak))
PENYIDIKAN dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan Airin sebagai saksi lantaran istri Tubagus Chaeri Wardana tersebut diduga mengetahui ihwal proyek pembangunan puskesmas tersebut. Sebab, saat kasus bergulir, Airin menjabat sebagai Wali Kota Tangsel, dan dianggap mengetahui proyek yang merugikan negara senilai Rp7,8 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana membenarkan bahwa Airin diperiksa terkait kronologis pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan karena dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas tersebut berada di wilayah Tangsel dimana Airin menjadi Walikota.
"Diperiksa sebagai saksi mengenai kronologis pembangunan proyek puskesmas," ujar Tony di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan, informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan, bakal dijadikan acuan penyidik mengungkap masalah. Namun Maruli belum dapat memastikan apakah Airin terlibat dalam kasus dugaan korupso tersebut.
"Saat ini baru sebagai saksi. Menetapkan tersangka baru itu harus diekspose terlebih dahulu,"? ujar Maruli.
Usai merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, Airin irit bicara. Airin hanya mengaku diperiksa sebagai saksi mengenai tugas dan kewajibannya sebagai Wali Kota Tangsel.
"Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Pada intinya saya mempercayai proses hukum ini. Untuk persoalan yang lainnya silahkan tanya kepada penyidik," tukasnya.
Selain Airin, penyidik juga memeriksa
tersangka lain, yakni Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid. Namun Dadang enggan berkomentar. Sebelumnya, Dadang menyebut, peran serta Airin dalam kasus dugaan korupsi tersebut cukup besar. Namun dalam kasus ini penyidik justru menjeratnya sebagai tersangka sementara Airin masih melenggang bebas.
"Saya hanya menjadi pihak yang dikorbankan (Airin). Saya ungkap semua yang terjadi di pengadilan nanti," tegas Dadang.
Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Kelima tersangka selain Wawan dan Mamak Jamasari yang kasusnya juga diusut oleh KPK telah dijebloskan ke penjara oleh tim penyidik. (OL-3)