Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Rita Terlalu Berat

Putri Anisa Yuliani
25/6/2018 16:59
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Rita Terlalu Berat
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

KUASA hukum Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari, Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya terlalu berat.

Ia mengatakan dalam analisa yuridis, Jaksa sendiri telah mengakui bahwa suap yang diterima Rita tidak sebesar yang pada awal disebutkan didakwaan.

"15 tahun penjara bagi kami terlalu berat. Karena di dalam analisa tadi juga dilihat bahwa yang diterima tidak sebesar itu," kata Wisnu ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (25/6).

Wisnu menyebut Rita sebetulnya pun sudah mengakui secara tidak langsung bahwa dirinya menerima tetapi today sebesar yang ada dalam dakwaan Jaksa.

"Dari dakwaan Rp 490an miliar memang Bu Rita mengakui ada menerima sekitar Rp 249 miliar. Jadi tidak sebesar itu," kata Wisnu.

Pihaknya pun kini fokus pada penyusunan pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya Senin (2/7) mendatang.

Sebelumnya Rita Widyasari dituntut JPU KPK dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 just subsider kurungan enam bulan penjara.

Rita dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk tunai dan transfer bank serta Rp 5 miliar dalam bentuk rumah dari pengusaha PT Sawit Golden Prima (SGP) Herry Susanto Gun alias Abun.

Rita juga dinilai terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi sebesar Rp 249 miliar.

Suap dan gratifikasi itu diberikan guna memuluskan izin serta kemenangan proyek Infrastruktur di Kabupaten Kukar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya