Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akhirnya menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum untuk untuk menetapkan hari pencoblosan pilkada serentak, 27 Juni, sebagai hari libur nasional. Mobilitas masyarakat yang merata di penjuru wilayah menjadi alasan utama.
Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/6). "Libur nasional Kepresnya sudah ada," kata dia.
Ia mengatakan, mobilitas masyarakat bukan hanya di 171 daerah tempat berlangsungnya pesta demokrasi. Berdasarkan hasil kajian, mobilitas masyarakat tersebut juga terlihat di daerah yang kebetulan tidak digelar pilkada.
"Ada yang punya KTP di tempat lain tapi pegawai di daerah lain, tapi harus nyoblos di daerah yang 171 itu. Nah, kalau enggak libur gimana? Kalau enggak libur nanti kena sanksi. Makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhwatiran mendapat sanksi administrasi," kata dia.
Penetapan 27 Juni sebagai libur nasional tertuang dalam Kepres Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018. "Jadi ini bukan bolos, tetapi libur. Kepres sementara ditandatangani," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved