Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan peraturan KPU memperbolehkan individu yang sedang mengikuti pemilihan mendapatkan dana kampanye dari masyarakat. Untuk itu, sah saja bila ada parpol ingin melakukan penggalangan dana untuk biaya operasional kadernya dalam kontestasi Pemilu 2019.
Namun, ia menekankan agar asal-usul dana sumbangan masyarakat wajib disertai identitas yang jelas dan lengkap. "Identitas penyumbang harus jelas. Jadi, kalau enggak jelas, sumbangan enggak boleh dipakai," katanya di gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, parpol wajib melaporkan jumlah dana yang didapat dari sumbangan publik, juga wajib membuat laporan keuangan kepada KPU perihal dari saja sumbangan itu diperoleh.
"Waktu penyumbangan tidak ditentukan, tapi yang diatur ialah masa pelaporannya. Jadi, misalnya, sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon, dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye. Nah, ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, itu harus dilaporkan," jelasnya.
Menurut rancangan PKPU berdasarkan UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, ucap Arief, dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari parpol paling besar Rp25 miliar, sumbangan perseorangan Rp2,5 miliar, dan dari pihak lain kelompok atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp25 miliar.
Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorang-an paling besar Rp750 juta dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp1,5 miliar.
Partai Gerindra menyebut parpol harus mulai mengurangi sokongan dari dana-dana yang tidak jelas serta uang haram hasil korupsi. Untuk itu, selain melakukan penggalangan dana, parpol juga harus menyeleksi kader dan orang yang akan dicalonkan secara ketat.
"Karena itu, Gerindra sekarang memodernisasi pencarian dana dan kader dengan menggalang dana untuk mengurangi pemakaian dana dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, hasil dari korupsi," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono.
Ferry mengakui sulit untuk mendukung calon anggota legislatif dengan dana minim. Untuk itu, selain dengan metode penggalangan dana yang kini digunakan partainya, juga akan lebih selektif dalam melihat orang-orang yang berminat menjadi caleg. "Sekarang lebih lihat-lihat orangnya," kata dia.
Diminta bersabar
Berkenaan dengan aksi penggalangan dana publik oleh Gerindra, politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai sah-sah saja jika ada parpol menggalang dana untuk biaya pemilu. Namun, ia mempertanyakan maksud dari penggalangan dana politik itu.
"Gerakan menggalang dana untuk perjuangan itu sah saja, tetapi perjuangan untuk apa? Untuk menggalang dana kampanye pemilihan presiden?" tanya Ace.
Menurutnya, setiap penggalangan dana harus dipertanggungjawabkan. Terlebih lagi jika dana tersebut itu untuk Pilpres 2019. "Kalau kepentingan untuk itu, sabar Pak Prabowo. Tahapan pilpres belum dimulai. Setiap penggalangan dana masyarakat harus dipertanggungjawabkan." (Nov/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved