PKS: PKPU Pelarangan Koruptor 'Nyaleg' Diskresi KPU

Rudy Polycarpus
24/6/2018 18:40
PKS: PKPU Pelarangan Koruptor 'Nyaleg' Diskresi KPU
(MI/ARYA MANGGALA)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) secara prinsip mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pelarangan bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya tidak akan mencalonkan bekas napi korupsi jika dilarang KPU.

"Kalau PKS bersuara keras, PKS di internal secara tegas melarang napi koruptor menjadi caleg," ujarnya Minggu (24/6).

PKS, kata dia, melihat PPU tersebut sebagai diskresi yang bisa diambil KPU. Meski demikian, ia mengakui, dalam undang-undang tidak ada larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Namun, di sisi lain KPU juga berhak mengambil kebijakan yang progresif.

"Aturan ini menggunakan asumsi karena perbaikan itu dimulai dari hulunya, yaitu kualitas calegnya, dengan membersihkan politik dari petualang yang memperdagangkan politik," kata dia.

Hingga saat ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak mengundangkan PKPU tersebut. Hal ini dianggapnya tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya