KPU: Sah Jika Prabowo Galang Dana Publik untuk Pilpres

Putri Anisa Yuliani
24/6/2018 17:03
KPU: Sah Jika Prabowo Galang Dana Publik untuk Pilpres
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan peraturan KPU memperbolehkan individu yang sedang mengikuti pemilihan untuk mendapatkan dana kampanye dari masyarakat.

Untuk itu menurutnya sah saja jika Partai Gerindra ingin melakukan penggalangan dana untuk biaya operasional kadernya mengikuti Pemilu 2019.

Arief hanya menekankan agar asal usul dana sumbangan masyarakat disertai identitas yang jelas.

"Identitas penyumbang harus jelas. Jadi kalau nggak jelas, sumbangan nggak boleh dipakai," kata Arief di gedung KPU RI, Minggu (24/6).

Selain itu, partai diwajibkan untuk melaporkan jumlah dana yang didapat dari sumbangan. Partai juga wajib membuat laporan keuangan dari dana sumbangan yang didapat kepada KPU.

"Waktu penyumbangan tidak ditentukan, tapi yang diatur adalah masa pelaporannya. Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon, dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye, nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan," kata Arief.

Sumbangan dana kampanye dari masyarakat memang sudah lama diatur oleh KPU bisa didapatkan oleh orang-orang yang sedang mengikuti pemilihan. Sebelumnya hal itu juga pernah diatur dalam Pilkada 2017 sebagaimana yang terkenal pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan pasangannya Djarot Syaiful Hidayat.

"Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum," tuturnya.

Menurut rancangan Peraturan KPU berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, rencananya dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari partai politik paling besar adalah Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar.

Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.

Sementara, untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya