KY Pertanyakan Motivasi Permohonan Pengujian UU Terkait Pengakatan Hakim
Indriyani Astuti
02/4/2015 00:00
((wikipedia))
KOMISIONER Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Taufiqurrahman Shahuri mempertanyakan motivasi dari para penggugat keterlibatan KY dalam penganggakatan hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Pasalnya ketentuan tersebut sudah diatur dalam beberapa undang-undang.
“Iya kok masih ada ya hakim ajukan Judicial Review Seleksi Pengangkatan Hakim yang dilakukan bersama KY dengan Mahkamah Agung, apa motivasi pemohon?†ujar Taufiq.
Menurutnya dengan adanya kententuan tersebut, tidak salah bila KY ikut dilibatkan dalam proses seleksi hakim tidak hanya terbatas hakim agung. Dijelaskan Taufiq, mengenai seleksi pengangkatan hakim, KY hanya melaksanakan mandat dari tiga undang-undang yakni UU 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU 50/2009 tentang Pengadilan agama, dan UU 51/2009 tentang PTUN.
“Saya rasa tidak ada inkonstitusionalnya, karena dalam UUD 1945 tidak disebut kewenangan rekrutmen hakim oleh MA,†lanjutnya. (OL-3)