Kenaikan Harga Mobil Pejabat, Pemerintah Timbulkan Kesenjangan Anggaran
Adhi M Daryono
02/4/2015 00:00
((palembang.go.id))
TERBITNYA Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas mobil kepada pejabat negara , menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres nomo 68 tahun 2010.
Di peraturan sebelumnya disebutan bahwa pejabat negara mendapatkan fasilitas mobil dengan uang muka Rp116 juta dan di peraturan yang baru ada kenaikan menjadi Rp210 juta. Hal ini justru bertolak belakang dengan smanagat nawacita Presiden Joko Widodo saat kampanye.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggarn (Fitra) Yenny Sutjipto mengatakan hal tersebut sangat ironi di tengah kenaikan harga kebutuhan bahan pangan dan Bahan Bakar Minyak. Menurut Yenny, terbitnya peraturan tersebut menjadikan adanya kesenjangan anggaran.
"Ini paradoks, tiba-tiba kebijakan Jokowi memberikan tunjangan fasilitas mobil. Semangat efesiensi dan efektifitas tidak mengarah ke semangat nawacitaa sewaktu kampanye," ujar Yenny.
Yenny menilai pemerintah melakukan hanya efesiensi dan efektifitas pada belanja untuk layanan publik, tidak memangkas belanja birokrasi. "Pemerintah hanya memangksa anggarann belanja untuk peleyanan publik tapi tidak untuk belanja birokrasi, ini akan menimbulkan kesenjangan anggaran," tambahnya. (OL-3)