Tanpa Proposal, Pencairan Dana Desa Ditunda

Cornelius Eko Susanto
01/4/2015 00:00
Tanpa Proposal, Pencairan Dana Desa Ditunda
(Menteri Marwan Jafar.--(MI/IMMANUEL ANTONIUS))
DARI 416 kabupaten yang ada, baru sekitar 60%-nya yang telah menyerahkan rekapitulasi proposal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa/Kemendes).

“Jika belum menyerahkan proposal RPJMDes dan RKPDes, otomatis desa yang bersangkutan akan ditunda pencairan Dana Desa-nya,” ujar Menteri Desa (Mendes) Marwan Jafar.

Penyerahan proposal RPJMDes, RKPDes dan APBDes merupakan syarat bagi desa untuk mendapatkan pencairan Dana Desa. Sejatinya batas akhir penyerahan proposal tersebut adalah akhir Maret ini.

Dana Desa sendiri adalah program pemberdayaan masyarakat desa dengan cara menyalurkan dana per desa Rp1,4 miliar. Dana tersebut diambil dari alokasi dana transfer ke daerah yang ditetapkan sebesar Rp643,8 triliun. Dari total dana transfer daerah itu, untuk alokasi Dana Desa totalnya ditetapkan Rp20,77 triliun.

Untuk tahun ini, pembagian Dana Desa bagi sekitar 74 ribu desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada pertengahan April ini, sebanyak 40% atau sekitar Rp250-Rp285 jutaan per desa. Tahap kedua dilakukan pada Agustus (40%) dan Oktober (20%).

Kendati Mendes menyatakan akan menunda pencairan Dana Desa bagi desa yang belum menyerahkan proposal, dia juga menegaskan bahwa jatah alokasi dana bagi desa yang bersangkutan tidak akan hilang.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Dirjen Pembangun dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Suprayoga Hadi. Namun, dia menggarisbawahi, bila terjadi penundaan, yang akan rugi adalah desa bersangkutan. Pasalnya mengacu pada peraturan pemanfaatan dana dari Kementerian Keuangan, bila Dana Desa tidak terserap, dan terdapat banyak sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), praktis sisa dana itu akan ditarik lagi ke kas negara dan akan menjadi masukan bagi jumlah pencairan dana selanjutnya.

Suprayoga menambahkan, desa yang terlambat untuk menyerahkan proposal, kebanyakan baru saja menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkasdes). Karena baru terpilih, kepala desa (kades) yang bersangkutan pasti belum sempat menyusun RPJMDes.

“Kalau RPJMDes belum terbentuk, otomatis RKPDes, apalagi APBDes pasti juga belum terbentuk. Karena itu semua terkait,” tambah dia.

Taping Desa

Sementara itu, untuk mengawal pemanfaatan Dana Desa di lapangan, Mendes mengatakan pada tahun ini Kemendes akan merekrut 16 ribu tenaga pendamping desa (taping desa) lewat Seleksi Nasional yang akan digelar pada pertengahan April nanti.

Taping desa merupakan tenaga kontrak yang upahnya dibayar lewat dana APBN. Disyaratkan minimal tingkat pendidikan akhir mereka adalah strata-1 (S-1). Tugas mereka adalah melakukan mengawal pemanfaatan Dana Desa, mulai dari perencanaan, seperti menyusun RPJMDes dan RKPDes, sampai pada proses pengawasan, pendampingan dan memberikan rekomendasi pada pemerintah pusat.

Menurut Suprayoga, lantaran keterbatasan waktu perekrutan, Kemendes akan memanfaatkan 13.818 yang saat ini masih menyelesaikan kontrak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sampai akhir tahun ini. Oleh karena itu, dia juga berharap agar para tenaga pendamping PNPM bisa mempercepat kontrak kerjanya hingga cukup empat bulan saja.

Dia menambahkan, asumsi kebutuhan ideal tenaga pendamping adalah 35 ribuan,. Hal itu dihitung dari tingkat ideal jumlah pendamping dalam satu kecamatan minimal 4-5 orang. Dengan jumlah kecamatan saat ini mencapai 7.100, bila dikalikan 5 orang berarti jumlahnya sekitar 35 ribuan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya