Vonis Mati Aman Abdurrahman Tidak Akan Picu Aksi Teror

Golda Eksa
22/6/2018 17:27
Vonis Mati Aman Abdurrahman Tidak Akan Picu Aksi Teror
(AFP)

VONIS mati yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dipastikan tidak akan memicu pergerakan kelompok terorisme lain, termasuk jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan kelompok Islamic State (IS).

Hal itu ditegaskan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Teddy Lhaksmana kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/6).

"Mudah-mudahan enggak. Itu bisa diantisipasi. Masak keinginannya ribut melulu? Enggaklah. Yakin. Saya harus berikan jawaban yakin, tidak (memicu pergerakan)," katanya.

Meski demikian, imbuh dia, semua pihak pun sedianya tetap perlu meningkatkan kewaspadaan. Kewaspadaan sangat penting guna menghadapi pelbagai hal yang mungkin terjadi. "Kewaspadaan setiap orang harus, masak enggak," katanya.

Majelis hakim PN Jaksel dalam sidang dengan agenda putusan pada Jumat (22/6), memvonis mati pendiri JAD tersebut. Aman dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat sejumlah rangkaian aksi kejahatan kemanusiaan sepanjang 2016-2017 di Tanah Air, seperti bom Thamrin dan bom Kampung Melayu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum sudah tepat. Korps Adhyaksa meyakini bahwa Aman juga punya peran penting, yakni memberikan doktrin kepada pengikutnya untuk terus melancarkan aksi teror.

"Disamping Oman ini resedivis karena tersangkut kasus yang sama, maka dia dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan. Maka oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya