Sebelum Diputuskan oleh PTUN, SK Menkumham tidak Dapat Ditangguhkan

Astri Novaria
01/4/2015 00:00
Sebelum Diputuskan oleh PTUN, SK Menkumham tidak Dapat Ditangguhkan
(Mahfud MD.--(ANTARA/Reno Esnir))
DUALISME kepengurusan Partai Golkar belum juga berakhir. Kubu Aburizal Bakrie terus berdebat soal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurus Golkar kubu Agung Laksono.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, SK Menkumham tersebut tidak dapat ditangguhkan selama belum ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Sebelum diputuskan oleh PTUN, SK Menkumham tidak dapat ditangguhkan. Itu menurut UU. Memang begitu, misalnya di Pengadilan ada PK, tetapi tidak menunda eksekusinya," ujar Mahfud.

Mahfud mengutip UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di situ disebutkan bahwa gugatan tidak mempengaruhi putusan.

Pihaknya mengaku belum pernah membaca langsung putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia mengaku hanya mengetahuinya lewat media massa bahwa ada putusan hakim yang tidak tegas memutuskan dualisme Partai Golkar. Ia memberikan saran agar Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) segera memutus soal gugatan Surat Keputusan (SK) Kemkumham atas pengesahan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono.

"Menurut UU, Putusan Mahkamah Partai itu final. Putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim itu kolektif harus satu. Maka itu, PTUN harus menilai dan cepat karena sudah mulai panas dinamikanya. Kalau punya tanggung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu," tandasnya.

Lebih lanjut, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait konsekuensi keputusan Kemenkumham tersebut. Khususnya, terkait perebutan kursi pimpinan Fraksi Golkar kubu Agung Laksono yang dipimpin oleh Agus Gumiwang dengan kubu Aburizal Bakrie yang dipimpin oleh Ade Komaruddin.

"Itu urusan DPR, saya hanya bicara hukumnya," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya