KY Diminta tidak Terlibat dalam Pengangkatan Hakim
Indriyani Astuti
01/4/2015 00:00
(ANTARA/RENO ESNIR)
KEWENANGAN Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim di pengadilan negeri, pegadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara digugat oleh sejumlah hakim Agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Sejumlah hakim agung dan hakim peradilan di bawahnya yakni Hakim Imam Soebechi, Suhadi, Abdul manan, H. Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini dengan perkara yang tergistrasi dengan Nomor 43/PUU-XIII/2015 pada Jumat (27/3).
Ketua Umum I IKAHI Suhadi mengatakan muncul hambatan dari adanya dualisme lembaga dalam pengangkatan jabatan hakim. Salah satunya terkait usulan nomenklatur hakim menjadi pejabat negara oleh KY. Implikasinya hingga sekarang belum ada perekrutan hakim baru sejak 2010.
"Baru sekarang muncul hambatan dengan adanya dualisme proses rekrutmen," kata dia.
Menurutnya, MA sebagai lembaga yudikatif harus merdeka. Semestinya MA saja yang melakukan perekrutan hakim di empat lembaga peradilan di bawahnya tanpa perlu melibatkan lembaga lain. Konsekuensinya kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan tidak dapat ditengakan karena tergantung dengan institusi lain di luar MA.
"Dengan demikian MA yang semestinya melakukan rekruitmen sebagai lembaga kekuasaan kehakiman," imbuh dia.
Dia juga berpandangan kewenangan KY sudah diatur dalam pasal 24B ayat (1) UUD 1945 bersifat limitatif hanya terbatas pada mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan pada proses hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua yang merupakan jajaran MA.
Oleh karena itu, Suhadi menganggap rumusan pasal 14A ayat (2)UU 49/2009 tentang Peradilan Umum, pasal 13A ayat (2) UU 50/2009 tentang Pengadilan agama, pasal 14A ayat (2) UU 51/2009 tentang PTUN yang menyangkut keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim bertentangan dengan UUD 1945.
Menangapi gugatan tersebut, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa perekrutan itu dilakukan oleh MA. Sehingga indikasinya tugas tersebut cenderung dilaksanakan oleh KY.
Dikatakan dia, undang-undang mengenai ketentuan yang mengatur keterlibatan KY dalam pelaksanaan pengangkatan hakim sudah lama disahkan. Dirinya mempertanyakan kenapa baru diajukan saat ini. KY, menurutnya hanya bertugas sebagai pelaksana undang-undang.
"Peran KY mungkin dalam pengujian ini hanya sebagai pihak terkait," kata dia dia Jakarta, kemarin.
Terlebih, sudah ada draft peraturan bersama Nomor 01/PB/MA/IX/2012 tentang seleksi pengangkatan hakim antara MA dan KY.
"Apalagi sekarang ini sudah ada draf peraturan bersama yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh ketua MA," lanjutnya.
Diakui Pakar Hukum Tata Negara Univeritas Parahyangan Asep Warlan Yusuf pasal 24 UUD memang kewenangan KY hanya menjaga kehormatan hakim dan pengisian hakim agung.
Namun, kebijakan negara yang memberikan peluang lembaga lain selain internal Mahkamah Agung dalam hal pengangkatan hakim dinilai sebagai reformasi di bidang kehakiman. Darisana diharapkan terjadi proses rekrutmen yang lebih objektif.
"Jadi ada lembaga lain yg mengawasi rekruitmen hakim, manfaatnya yang bisa didayagunakan MA untuk bersama-sama menghasilkan hakim yang baik," ujar Asep. (OL-3)