Jokowi Siapkan Waktu buat KPK

Nur Aivanni
22/6/2018 10:00
Jokowi Siapkan Waktu buat KPK
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kanan), Basaria Panjaitan (tengah), Saut Situmorang (kedua kiri), dan Alexander Marwata (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5).(ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres-Laily Rachev)

PRESIDEN Joko Widodo berjanji memberikan waktu khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Presiden berencana akan meluangkan waktu untuk pertemuan tersebut dalam waktu dekat.

"Nanti akan kita atur. Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal (bertemu dengan KPK)," kata Jokowi seusai meninjau pembangunan runway 3 dan arus balik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin.

Janji Jokowi untuk bertemu dengan KPK pernah disampaikan saat bulan Ramadan yang lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan akan menyiapkan waktu khusus untuk bertemu KPK seusai Hari Raya Idul Fitri.

Pihak KPK menyambut baik kesediaan Presiden memberikan waktu kepada komisi antirasywah guna memberikan penjelasan terkait RKUHP. "KPK merespons positif pernyataan Presiden tersebut. Sejak awal kami memang telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan RKUHP tersebut," terang juru bicara KPK Febri Diansyah.

KPK meyakini bahwa Presiden tetap berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Febri, jika hanya obsesi kodifikasi yang dicari tanpa mempertimbangkan risiko besar terhadap pemberantasan korupsi, hal itu tidak akan berdampak bagus bagi upaya pemberantasan korupsi. Meski begitu, ia belum dapat memberikan detail penjelasan apa yang akan disampaikan oleh KPK kepada Presiden kelak.

"Nanti kami siapkan penjelasannya yang lebih solid terkait RKUHP. Kami percaya Presiden akan tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi," terang Febri.

Upaya pelemahan

KPK, imbuhnya, menilai, bila RKUHP disahkan, itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berisiko bagi KPK ke depan. Pasalnya, keberadaan UU Tipikor dan UU KPK selalu diuji dan dicari celahnya di pengadilan sehingga RKUHP terbaca sebagai upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan KPK.

Febri menjelaskan, berdasarkan pengalaman dari berbagai negara, kodifikasi tidak menjadi suatu keharusan, tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum.

Terlebih, sambungnya, berdasarkan pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum yang berasal dari berbagai pergurua tinggi, terlihat bahwa jaminan pemerintah akan tidak adanya pelemahan dalam pemberantasan korupsi tidak meyakinkan banyak pihak, bukan hanya KPK.

KPK menilai setidaknya ada 10 hal alam RKUHP yang berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan, antara lain, kewenangan kelembagaan KPK tidak ditegaskan dalam RKUHP; KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti menangani korupsi sektor swasta; RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.

Salain itu, RKUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif; mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi; serta beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor menjadi tindak pidana umum. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya